PNS dan Pensiunan Terima Gaji Ke-13

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 tahun anggaran 2008 pada Juni 2008 sebesar gaji atau pensiun yang diterima.

Keputusan Dirjen Perbendaharaan Depkeu itu dikeluarkan setelah petunjuk teknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 selesai.

Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 itu, demikian dikemukakan Kepala Humas Depkeu Syamsuar Said, diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2008 tertanggal 29 Mei 2008.

Penerima gaji ke-13 itu termasuk pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar intansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri.

Sumber : E-Kliping (Suara Karya 2 Juni 2008)