Jl. Dr. Wahidin No. 1 Gd. R. M. Notohamiprodjo, Jakarta Pusat 10710
134
Beranda
Profil
Sejarah
Nilai-nilai Kementerian Keuangan
Visi, Misi, Tugas & Fungsi
Struktur Organisasi
Pimpinan
Sumber Daya Manusia
Lokasi & Kontak
LHKPN Pimpinan
Informasi Publik
Informasi Secara Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Tersedia Setiap Saat
Fiskalpedia
Kurs Pajak
Tarif Bunga
Investor Relation Unit
Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko bencana
KEM & PPKF
Berita Fiskal
Agenda
Infografik
Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Lainnya
KMK Kurs Pajak
KMK Tarif Bunga
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Analisis
Kajian
Laporan Ekonomi dan Keuangan Bulanan
Publikasi
Siaran Pers
Warta Fiskal
Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal
Laporan Tahunan
Tax Expenditure Report
Analisis Keberlanjutan Fiskal Jangka Panjang
Buku
Kaleidoskop
Layanan
Standar Layanan
Maklumat Pelayanan
Layanan PPID
Magang
Riset & Wawancara
Layanan API
Layanan Pengaduan
Layanan Lainnya
Beranda
Profil
Sejarah
Nilai-nilai Kementerian Keuangan
Visi, Misi, Tugas & Fungsi
Struktur Organisasi
Pimpinan
Sumber Daya Manusia
Lokasi & Kontak
LHKPN Pimpinan
Informasi Publik
Informasi Secara Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Tersedia Setiap Saat
Fiskalpedia
Kurs Pajak
Tarif Bunga
Investor Relation Unit
Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko bencana
KEM & PPKF
Berita Fiskal
Agenda
Infografik
Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Lainnya
KMK Kurs Pajak
KMK Tarif Bunga
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Analisis
Kajian
Laporan Ekonomi dan Keuangan Bulanan
Publikasi
Siaran Pers
Warta Fiskal
Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal
Laporan Tahunan
Tax Expenditure Report
Analisis Keberlanjutan Fiskal Jangka Panjang
Buku
Kaleidoskop
Layanan
Standar Layanan
Maklumat Pelayanan
Layanan PPID
Magang
Riset & Wawancara
Layanan API
Layanan Pengaduan
Layanan Lainnya
Informasi Publik
Berita Fiskal
KPK Minta Pejabat Tidak Rangka...
Informasi Publik
Informasi Publik
Informasi Secara Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Tersedia Setiap Saat
Fiskalpedia
Kurs Pajak
Tarif Bunga
Investor Relation Unit
Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko bencana
KEM & PPKF
Berita Fiskal
Agenda
Infografik
KPK Minta Pejabat Tidak Rangkap Gaji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah menghapuskan gaji rangkap yang diterima pejabat negara.
Rangkap gaji dinilai tidak relevan dengan semangat reformasi birokrasi dan penghematan keuangan negara. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengatakan, saat ini banyak pejabat Negara disetingkat eselon satu, dua, maupun tiga merangkap komisaris di perusahaanperusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Permintaan KPK ini merujuk pada sejumlah pejabat Departemen Keuangan (Depkeu) yang mendapat gaji ganda dari Depkeu dan jabatan komisaris di perusahaan BUMN. Bahkan, seorang pejabat eselon satu di Depkeu bisa menduduki jabatan komisaris di dua atau tiga perusahaan berbeda.
”Sekarang kan sulit. Kita harus berpihak pada masyarakat. Jadi,usulan kita single salary(gaji tunggal). Kalau mau meninggikan (gaji) silakan, sehingga dia cukup dan tidak melirik ke sana ke mari,” ujar Jasin seusai bertemu Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di Gedung KPK Jakarta kemarin. Rangkap gaji,menurut Jasin, menyebabkan pendapatan pejabat sangat besar.
Dia mencontohkan, pendapatan seorang pejabat dari jabatan komisaris bisa lebih dari Rp25 juta. Di sisi lain, tunjangan kinerja yang didapat dari program remunerasi di Depkeu juga sudah besar, antara Rp40–45 juta, belum termasuk gaji pokok.Penghasilan ini belum ditambah pendapatan yang diperoleh dari keanggotaan pejabat pada sebuah tim di instansinya atau instansi lain.
”Kalau jenis tugasnya seperti pengelolaan keuangan negara, jangan banyak sumber begitu. Gaji presiden saja cuma Rp62 juta. Dia terima sampai ratusan juta,”ujar Jasin. Menurut Jasin, pertemuannya dengan Sofyan berfokus pada pembahasan masalah ini.Namun kepada wartawan, Sofyan tidak mengungkapkan secara khusus mengenai masalah ini.
Dia hanya menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya konsultasi mengenai pelaksanaan pemerintahan yang bersih di BUMN. ”Pada dasarnya Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani) dan Meneg BUMN menyambut usulan kita.Itu perlu ditertibkan,”kata Jasin.
Berdasarkan penelusuran Sindo, sejumlah pejabat Depkeu saat ini menjabat komisaris di berbagai perusahaan.Sekretaris Jenderal Depkeu Mulia P Nasution tercatat sebagai komisaris utama Bank Permata,Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu menjabat sebagai komisaris PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Hadiyanto menjadi komisaris utama PT Garuda Indonesia,dan Dirjen Anggaran Achmad Rochjadi merupakan komisaris PT Pertamina.
Selain itu, Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto sebagai komisaris PT Perusahaan Listrik Negara, dan Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomo sebagai komisaris PT Jamsostek.
”Kita ingin menertibkan, jangan sampai istilahnya conflict of interest,”ujar Jasin. Kendati demikian,menurut Jasin tawaran KPK masih perlu dipikirkan lebih jauh. Pasalnya, rangkap jabatan sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2004 tentang Pendirian Perseroan di Bidang Pengelolaan Aset.
PP tersebut membolehkan rangkap jabatan pejabat Depkeu karena Menkeu adalah pemegang saham di BUMN. Tidak hanya di Depkeu, sejumlah pejabat di Kementerian Negara BUMN juga merangkap jabatan di perusahaan negara. Hal yang sama, kata Jasin,juga terjadi di Departemen Pekerjaan Umum ”Bukannya dilarang, tapi ditertibkan,”katanya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu mengatakan tidak ada pembahasan dan permintaan dari KPK terkait soal larangan rangkap jabatan.”Tadi tidak ada pembahasan seperti itu, kalau ada, langsung saya klarifikasi ke KPK. Jangan dibenturkan,”paparnya kepada Sindo tadi malam. Said menambahkan, materi yang dibahas dalam pertemuan antara Meneg BUMN dan KPK adalah mengenai rencana penataan pengelolaan BUMN secara keseluruhan. Lebih lanjut, kata dia, rangkap jabatan sebenarnya bagian dari tugas pengawasan.
” Pemilik saham BUMN itu pemerintah dan tugas pengawasan adalah tugas komisaris. Jadi harus ada wakil pemerintah untuk mengawasi BUMN,”tegasnya. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mendukung usulan KPK yang ingin menertibkan rangkap jabatan pejabat pemerintah, khususnya eselon I. Menurut Menkeu, rangkap jabatan memang bisa menimbulkan situasi konflik kepentingan.
”Kalau menyangkut conflict of interest,kami sepakati. Kalau rangkap jabatan menimbulkan suatu situasi di mana pejabat tersebut menjadi menghadapi conflict of interest, saya rasa pada dasarnya tidak diperbolehkan,” katanya. Namun,Menkeu menganggap usulan menghapus rangkapjabatantidaksemata- mata karena efisiensi anggaran.
"Tidak hanya masalah salary. Yang lebihesensial adalah conflict of interest-nya,”katanya. Anggota Komisi VI DPR Aria Bima mempertanyakan metode pengawasan yang dilakukan pejabat pemerintah ketika menduduki posisi komisaris di BUMN. ”Apa mereka punya cukup waktu untuk mengawasi. Di kementerian saja sudah sibuk, kok malah mau mengawasi,” paparnya Penempatan pejabat setingkat eselon satu sebagai komisaris untuk mengawasi BUMN, kata dia, juga rancu lantaran akan menimbulkan konflik kepentingan.
”Apakah tujuan seperti itu bisa diimplementasikan. Sekarang era transparansi. Rangkap jabatan itu overlap. Jangan harap pengawasan bisa optimal yang ada justru membebani,”imbuhnya.
Sumber : E-Kliping (Seputar Indonesia 6 Juni 2008)
×
Bantu kami menjadi lebih baik
Tingkat kemudahan penggunaan website
Saran perbaikan
Email
Save