NPWP, Beban atau Kemudahan
Darmin Nasution, Dirjen PajakKEWAJIBAN memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tak terelakkan lagi. Memiliki NPWP, bagi Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, tak hanya dianggap sebagai pertanda bagi warga negara yang baik, tetapi juga menjadi persyaratan berbagai kegiatan beraroma bisnis.
Selain itu, kepemilikannya menjanjikan banyak kemudahan fasilitas. Sebab, setiap kegiatan yang bersinggungan dengan sisi keuangan, mulai dari memperoleh pinjaman kredit hingga transaksi perdagangan, harus dilengkapi dengan NPWP.
Tidak hanya itu, para pemilik NPWP akan diberi fasilitas bebas visa untuk kunjungan ke luar negeri mulai tahun 2009.
Tak ayal, di mata sebagian warga, tidak memiliki NPWP berarti mempersempit ruang gerak sendiri. Bahkan, sering terjadi kegiatan bisnis yang sarat dengan berbagai macam bentuk transaksi akan terkendala, mulai bisnis dari skala kecil hingga besar.
Bahkan, kini pembuatan dokumen penting pun tak luput dari keharusan memiliki NPWP.
Dalam waktu dekat, setiap pelaku pembelian valuta asing (valas) dengan nilai 10.000 dolar AS ke atas harus menunjukkan NPWP. Ini terkait dengan maksud pengenaan pajak dalam transaksi valas. Namun, besaran pajak yang dikenakan dari transaksi valas masih digodok Bank Indonesia (BI). Berkaitan dengan itu, Ditjen Pajak bakal mendapatkan tambahan data dari BI. Ditjen Pajak akan mengantongi data transaksi valas dari BI yang didapat dari bank dan tempat penukaran uang asing.
Memang saat ini Ditjen Pajak terkesan sudah memasang berbagai jurus untuk memaksimalkan pendapatan negara dari pajak.
Upaya itu akan ditingkatkan, mengingat penurunan pendapatan negara dari pajak mulai dirasakan. Pada Oktober 2008 saja pertumbuhan pajak cenderung melambat, hanya 22 persen. Inilah dampak dari krisis keuangan di AS dan Eropa. Tetapi dari realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2008 mencapai 86,8 persen, lebih tinggi dibanding tahun lalu sebesar 75 persen. Toh begitu, perlambatan pertumbuhan pajak perlu diwaspadai.
Dirjen Pajak Darmin Nasution segera menetapkan peraturan baru untuk mengejar pemasukan negara. Setidaknya, ada 6.000 wajib pajak yang akan terjaring dari aturan yang masih disusun bersama pemerintah dan BI itu.
Dia juga terus memburu kekurangan bayar pajak orang-orang kaya di Indonesia guna mengoptimalkan penerimaan pajak. Saat ini, dia mengerahkan seluruh jajarannya untuk mengingatkan para wajib pajak (WP) yang tergolong kaya seperti pengusaha, pengacara ataupun artis untuk melunasi kekurangan bayar pajaknya. "Kita sudah ada data orang kaya dan berapa kekurangan bayar pajaknya, nanti akan kita lakukan pendekatan. Kita akan denda, kita akan kejar," kata Darmin baru-baru ini.
Pantaskan mengibaratkan upaya Ditjen Pajak itu seperti nelayan yang mencari ikan di laut dengan pukat harimau yang dilarang penggunaannya terkait pelestarian dan usaha berkelanjutan?
Nelayan tidak dibenarkan menggunakan pukat harimau karena pukat harimau dapat menjaring ikan dari yang kecil hingga yang besar. Lebih baik ikan besar yang habis. Sebab, kalau ikan kecil yang habis, jelas akan mengancam kelestarian dan berdampak pada susutnya ikan di masa depan. Karena itu, pukat harimau dilarang.
Tetapi, berbeda dengan wajib memiliki NPWP bagi setiap warga negara. Apalagi kalau filosofinya bahwa setiap pajak yang dibayarkan berguna bagi pembangunan bangsa, maka semua harus terjaring pajak. Hanya saja, berapa persen pendapatan negara dari wong cilik atau si ikan kecil dibanding pengusaha besar alias si ikan kakap.
Mungkin semuanya berujung kepada pemilik otoritas pajak ini. Dari 230 juta warga negara, perusahaan nasional dan multinasional yang ada, mungkinkah akan terjaring seluruhnya di tengah himpitan krisis global saat ini. (Indra D Himrat)