Rupiah Dekati Rp12.000/USD
Jakarta (Sindo) – Gejolak krisis keuangan global terus menekan pasar finansial Indonesia. Kemarin nilai tukar rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG) kembali anjlok.Kurs rupiah di pasar spot antarbank Jakarta bahkan sempat mendekati level Rp12.000 per dolar Amerika Serikat (AS) kemarin pagi,sebelum akhirnya kembali menguat di kisaran Rp11.500 per dolar AS sore hari. Di bagian lain, indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia ditutup anjlok 66,908 poin (5,04%) dibanding penutupan Rabu (12/11).
Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto mengatakan tingginya kebutuhan terhadap dolar AS dan minimnya pasokan mata uang tersebut menyebabkan nilai tukar rupiah tertekan. ”Tingginya permintaan terhadap dolar AS tidak diimbangi pasokan yang memadai,” ujar Ryan di Jakarta kemarin. Pasokan dolar di pasar saat ini berkurang lantaran meningkatnya kebutuhan likuiditas di AS. Investor global menarik dananya dari negaranegara berkembang.
”Kondisi ini dialami seluruh negara berkembang seperti Indonesia,Filipina, dan Hong Kong,”ujarnya. Kendati begitu, Ryan menilai posisi nilai tukar rupiah belum membahayakan karena cadangan devisa Indonesia masih mencapai USD50 miliar. Jumlah itu masih cukup memadai ”Bisa untuk membayar lima bulan impor. Artinya, menurut teori kondisi ini belum rawan,”katanya.
Dia menambahkan,aturan pengetatan pembelian valuta asing yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) pada Rabu (12/11) lalu belum terlihat efektivitasnya untuk menstabilkan nilai tukar rupiah lantaran baru saja diterbitkan. Kinerja peraturan tersebut baru tampak paling tidak sebulan setelah dirilis.
Seperti diberitakan, BI menerbitkan aturan baru mengenai pembelian valas dengan rupiah untuk menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan di pasar. Aturan yang termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/28/PBI/2008 tersebut juga bertujuan mengurangi tekanan berlebihan terhadap nilai tukar rupiah serta meminimalkan terjadinya spekulasi terhadap rupiah.
Aturan baru tersebut diberlakukan mulai kemarin. Dalam aturan, pembelian valas diperketat. Pembelian valas oleh pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individual, badan hukum Indonesia dan pihak asing yang jumlahnya melebihi USD100.000 per bulan, diharuskan melaporkan alasan yang mendasari transaksi.
Khusus bagi nasabah individual dan badan hukum Indonesia, diwajibkan pula melampirkan nomor pajak wajib pajak (NPWP). Di tempat terpisah, Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan memperkirakan dolar AS akan tetap mahal selama masalah perbankan di negara itu belum terselesaikan.
”Persoalan inti depresiasi mata uang regional, termasuk rupiah, adalah pasokan dolar AS yang berkurang di pasar global,” kata Fauzi di Jakarta kemarin. Untuk sementara yang bisa dilakukan adalah membatasi pembelian dolar AS seperti yang telah dilakukan oleh BI.Langkah ini bisa efektif untuk meredam spekulasi.
Menurut Fauzi, kurs itu sudah merupakan masalah bersama sehingga perlu dicari solusi globalnya, termasuk melalui pertemuan G- 20 di Washington DC,AS, pada 15 November mendatang. ”Ini perlu solusi global,harus ada kebijakan terpadu fiskal dan moneter untuk mengatasi masalah itu,”sebutnya.
Perbanas Dukung
Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) mendukung langkah BI yang mengeluarkan aturan pembelian valas.Kebijakan tersebut diyakini bisa menstabilkan nilai tukar rupiah.
”Itu permasalahan prioritas saja. Yang penting bagaimana rupiah bisa stabil sehingga bisa menguntungkan importir dan eksportir,” kata Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono di Jakarta kemarin. Dia mengakui aturan baru itu akan menyebabkan prosedur pelayanan kepada nasabah menjadi lama, sehingga mengganggu kenyamanan. Namun kebijakan itu harus ditempuh demi kepentingan nasional, yakni stabilitas kurs.
Direktur Utama Bank Bukopin Glen Glenardi menilai kebijakan BI sudah tepat untuk mengantisipasi pelarian modal dan spekulasi.”Apa yang diterapkan BI sudah tepat, adanya pengetatan valas bisa menahan modal yang keluar,”katanya. Ketua Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK) Raden Pardede mengatakan, korelasi antara aturan transaksi valas dengan nilai tukar rupiah tidak akan terlihat langsung,namun perlu waktu.
”Tidak ada yang tahu berapa lama akan berpengaruh karena yang memengaruhi rupiah itu kan 1.001 macam,” kata Raden. Dia menilai pemberlakuan aturan transaksi valas merupakan hal wajar yang juga dilakukan negara lain dalam sistem devisa bebas. Pemberlakuan aturan transaksi valas merupakan bagian kecil saja agar transaksi rupiah lebih tertib.
”Mudahmudahan tidak terjadi spekulasi-spekulasi, walaupun itu belum tentu memberikan sentimen positif dengan cepat terhadap pergerakan rupiah,”katanya. Menanggapi dunia usaha yang mengeluhkan pelemahanrupiah, Radenmengatakan bahwa sekarang ini semua pihak menghadapi masalah. Dia meminta semua pihak menanggung beban. ”Jangan harap BI dapat mengambil alih semua itu karena persoalannya bukan dari kita, tetapi dari luar,”katanya.
Pertemuan G-20
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama rombongan kemarin sekitar pukul 11.30 WIB bertolak ke Washington DC, AS, untuk menghadiri KTT G-20. KTT itu digelar untuk mencari langkah bersama guna mengatasi dampak krisis keuangan global. Presiden juga akan melakukan lawatan ke sejumlah negara di Amerika Latin.
Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal mengatakan, Presiden bersama rombongan akan melakukan lawatan selama 14 hari.”Pada 14–15 November Presiden akan menghadiri pertemuan G-20 di AS, kemudian melanjutkan perjalanan ke Meksiko dan Brasil hingga 20 November. Setelah itu Presiden akan ke Peru pada 20–23 November untuk menghadiri KTT APEC,” katanya.
Dino menjelaskan, pertemuan G-20 akan membahas masalah krisis keuangan global. Dalam kesempatan itu, Presiden SBY menjalankan tiga agenda, yaitu pembahasan penyebab krisis, perumusan langkah bersama untuk menghadapi krisis saat ini dan menghindari krisis di masa mendatang, serta mendapatkan kesepakatan prinsip-prinsip dasar untuk mereformasi sistem keuangan dunia.
Pertemuan itu diharapkan dapat menghasilkan pernyataan bersama di antara negara-negara G-20. Rancangan pernyataan tersebut sebelumnya dibahas oleh menteri keuangan dan gubernur bank sentral negaranegara G-20 di Sao Paulo, Brasil,8–9 November lalu. (tomi sujatmiko/meutia rahmi/rarasati syarief/zaenal muttaqin)