Pemerintah Berlakukan Ketentuan Baru DHE SDA dan Siapkan Insentif Fiskal bagi Eksportir Patuh

Pemerintah Berlakukan Ketentuan Baru DHE SDA dan Siapkan Insentif Fiskal bagi Eksportir Patuh

Jakarta, (31/052026) – Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah untuk meningkatkan retensi devisa di dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa ketentuan ini mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Kebijakan tersebut dirancang agar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi perekonomian nasional, terutama melalui peningkatan likuiditas valuta asing dalam negeri sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan. Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan, penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan batas maksimal konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen.

Sejalan dengan penguatan kewajiban tersebut, Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan. Salah satu bentuk dukungan yang disiapkan adalah fasilitas perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA. Melalui fasilitas ini, eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh yang kompetitif, bahkan hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan dana.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan DHE SDA tidak hanya berorientasi pada penguatan kepatuhan, tetapi juga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan adanya kepastian regulasi dan dukungan fiskal, dunia usaha diharapkan tetap dapat menjalankan kegiatan ekspor secara berkelanjutan, sekaligus berperan dalam memperkuat fundamental perekonomian nasional.

Selain itu, Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang terafiliasi dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia. Melalui implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026, Pemerintah optimistis retensi devisa di dalam negeri akan meningkat secara signifikan, sehingga mampu memperkuat ketahanan sektor eksternal, meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global. (dr)