Tarif Fiskal Naik Mulai Januari 2009

Jakarta (Sindo) � Pemerintah akan menaikkan tarif fiskal ke luar negeri bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai Januari 2009.

Sementara bagi yang memiliki NPWP akan dibebaskan dari pembayaran fiskal ke luar negeri. �Ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari undang-undang bidang perpajakan di mana fiskal ke luar negeri tidak dipungut untuk mereka yang memiliki NPWP,� kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta kemarin. Sementara bagi mereka yang tidak memiliki NPWP dan sudah berusia 21 tahun harus membayar fiskal jika bepergian ke luar negeri.

�Kita usulkan nilainya dinaikkan dari yang berlaku sekarang, berapa besarnya, kita belum mau ngomong, sebelum aturannya diteken,� kata Darmin. Dia mengakui kebijakan itu ditujukan untuk menambah jumlah wajib pajak sehingga penerimaan pajak juga diharapkan meningkat. Ketika didesak berapa besar kenaikan tarif fiskal ke luar negeri bagi yang tidak memiliki NPWP,Darmin mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai hal itu masih dalam pembahasan.

�Kalau yang menyangkut pembahasan itu belum ada kepastian, kalau kita sampaikan takutnya nanti ada perubahan, kan repot,� katanya. Namun, Darmin mengatakan bahwa penyusunan aturan itu tidak lagi melibatkan DPR dan cukup di internal pemerintah saja.

�Nanti kalau sudah diteken, berarti sudah lewat dari berbagai pembahasan sehingga ada kepastian, maka bisa kita sampaikan. RPP itu kan mekanismenya sederhana saja,yaitu dengan Depkumham, Setneg, dan berbagai instansi terkait,� kata Darmin. (ant)