Aset Timor Milik Negara
Jakarta, Kompas - Pemerintah memerintahkan PT Bank Mandiri untuk mencairkan dana Rp 1,225 triliun yang selama ini dikenal sebagai bagian dari aset PT Timor Putra Nasional atau TPN. Aset itu dibeli oleh PT Vista Bella Pratama dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional, tetapi kemudian bermasalah.
Penarikan dana dilakukan karena Departemen Keuangan menemukan bukti kuat bahwa aset senilai Rp 1,225 triliun itu tidak termasuk dalam aset yang dibeli Vista Bella Pratama (VBP).
�Untuk kepentingan pengamanan keuangan negara, Menteri Keuangan telah memerintahkan Bank Mandiri mencairkan seluruh rekening deposito, giro, dan lainnya yang mencapai sekitar 90 rekening senilai Rp 1,225 triliun. Dana tersebut ada dalam pembukuan Bank Mandiri dan merupakan dana jaminan kredit PT TPN di bank tersebut. Lalu, pada masa krisis ekonomi, dialihkan kepada BPPN. Kemudian, setelah BPPN dibubarkan, aset tersebut beralih ke rekening Menkeu,� ujar Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (29/8) di Jakarta.
Menurut Sri Mulyani, dana tersebut sudah dicairkan Bank Mandiri ke sebuah rekening sementara, masih di Bank Mandiri, tetapi atas nama pemerintah pada 28 Agustus 2008 pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, dana itu akan dialihkan ke rekening Bendahara Umum Negara yang ada di Bank Indonesia sehingga menjadi bagian dari kas negara.
Nilai penjualan aset Timor
Depkeu meyakini, dana senilai Rp 1,225 triliun itu tidak termasuk dalam jaminan kredit yang dijual kepada pembeli piutang, yakni PT VBP.
Saat itu, nilai penjualan aset TPN hanya senilai Rp 455 miliar. Fakta itu menimbulkan kecurigaan Menkeu karena nilai penjualan jauh lebih rendah dibandingkan nilai aset yang dibeli sebab di dalamnya disebutkan ada 90 rekening senilai Rp 1,225 triliun. Jual beli BPPN dengan VBP itu terjadi pada 30 April 2003.
Pengamanan dana dari Bank Mandiri tersebut, menurut Menkeu, sudah dikonsultasikan dengan Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo mengatakan, Menkeu sudah menyampaikan data yang meyakinkan sehingga pihaknya percaya pencairan dana itu tidak akan menimbulkan dampak hukum di masa mendatang.
Dengan demikian, ruang bagi TPN untuk menuntut bank atau pemerintah lebih sempit. �Dana Rp 1,225 triliun itu sudah termasuk bunga berjalan. Saat ini, dananya sudah dalam kepentingan Menkeu,� ujar Agus.