Era Gelap Perpajakan Berlalu

Jakarta(Sindo) � Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengajak seluruh kalangan pengusaha memasuki era baru di bidang perpajakan.

Presiden meminta pengusaha tertib membayar pajak dan meninggalkan masa lalu di bidang perpajakan yang sering dipenuhi ketidakpastian, permainan di sana-sini, kongkalikong, serta adanya urusan bawah tangan yang negatif. Menurut Presiden, era kongkalikong itu sudah dapat dilewati dan berharap agar semua pihak tidak kembali lagi ke masa tersebut.

�Jangan kita kembali lagi ke situ karena semuanya tidak pasti, menyusahkan dunia usaha,merugikan negara, dan mengakibatkan kerugian- kerugian yang lain.Makin pasti, makin adil, makin baik perlakuan kepada kita semua, maka semuanya akan lebih teratur dan betul-betul mencapai sasaran,� ujar Presiden SBY dalam sambutannya saat meresmikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta kemarin. Presiden juga mencanangkan pembentukan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.

Pada kesempatan itu, SBY yang didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono serta jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu secara bersamaan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2008. Di hadapan para pengusaha yang hadir, SBY berharap apa yang telah dilakukan oleh dunia usaha semakin positif mengatasi dampak krisis global serta melanjutkan dan meningkatkan pembangunan dengan taat membayar pajak.

Dengan pembiayaan yang berasal dari pajak,lanjut Presiden, saat ini perekonomian Indonesia semakin maju. Selain itu, ekonomi di dalam negeri semakin mandiri dan tidak lagi menggantungkan dari utang-utang luar negeri atau hal lain yang tidak sehat. SBY menjelaskan, pendapatan pajak pada tahun-tahun terakhir terus meningkat. Pada 2006 penerimaan pajak mencapai Rp258 triliun, 2007 sebesar Rp486 triliun, dan 2008 Rp571 triliun. Surplus penerimaan pajak hingga tahun 2008 itu telah mencapai sebesar Rp37 triliun atau 6% di atas sasaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, hasil langkah-langkah reformasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tampak dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah mencapai 11 juta orang pada tahun ini. Padahal sampai akhir 2004, jumlahnya baru 2,64 juta atau naik 102% dari posisi 1999 yang sebanyak 1,32 juta orang. Adapun untuk wajib pajak badan, jumlahnya 637.000 perusahaan pada 1999,naik menjadi 1,35 juta di 2004, dan terakhir mencapai 1,99 juta korporasi pada 2009. Terkait pajak yang dibayar Presiden SBY kemarin, Sri Mulyani mengatakan bahwa jumlahnya meningkat dari sebelumnya.

Namun,dia tidak mau menyebut nilai nominalnya.� Walaupun rahasia, saya bocorkan.Tahun ini SPT-nya Presiden agak meningkat sedikit,� ujar Sri Mulyani. Menurut dia, kenaikan SPT tersebut karena adanya penghasilan lain dari Presiden, yakni sebagai penulis lagu. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, klasifikasi wajib pajak besar orang pribadi hanya dilihat dari sisi kepemilikan aset.

Mengenai pejabat yang juga pengusaha, Darmin mengklasifikasikannya sebagai wajib pajak besar orang pribadi.�Kalau pejabat yang biasa,tidak masuk,�ujarnya. (rarasati syarief/ meutia rahmi)