PPN Penyerahan Bahan Bakar Nabati Dalam Negeri Ditanggung Pemerintah
Jakarta, 21/10/09 (Siaran Pers) - Kebijakan yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2009 tersebut ditetapkan dalan rangka mengurangi dampak perubahan iklim serta mendukung sasaran kebijakan energi nasional (Jakarta, 21-10-2009)
File Terkait: