Eselon II Badan Kebijakan Fiskal Menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja Tahun 2010
Dalam sambutannya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja merupakan janji kepada diri sendiri atas komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk siap untuk dievaluasi. Penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja akan terus dilaksanakan ke pejabat eselon III sampai ke tingkat bawah. Hal ini terkait dengan disiplin dan pelaksanaan aturan yang berlaku. Terkait dengan Kontrak Kinerja Tahun 2010 yang ditandatangani oleh unit eselon II, secara keseluruhan target Indikator Kinerja Utama (IKU) yang dimiliki oleh Badan Kebijakan Fiskal berjumlah 102, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekretaris Badan sejumlah 20 IKU;
2. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara sejumlah 14 IKU;
3. Kepala Pusat Kebijakan APBN sejumlah 15 IKU;
4. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro sejumlah 17 IKU;
5. Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal sejumlah 16 IKU; dan
6. Kepala Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional sejumlah 20 IKU.
Keseluruhan IKU dari tiap eselon II Badan Kebijakan Fiskal dibuat dengan memperhatikan 3 perspektif dan bobot, yaitu: Stakeholder Perspective (40%), Internal Process Perspective (30%) dan Learning and Growth Perspective (30%).