Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (Jakarta,19/04/2011) Bertempat di Ruang Rapat Fiskal Gedung RM. Notohamiprodjo Lt.3 Badan Kebijakan Fiskal, Jakarta diadakan kegiatan Sosialisai Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dengan Nara Sumber Ibu Sri Indah Palupi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Eko Nur Prihandoko, Kepala Subbagian Data dan Statistik Ekonomi dan Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Acara ini terselenggara berkenaan dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/2011 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan Yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengingat peranan dan fungsi BKF sebagai salah satu pilar di Kementerian Keuangan dalam rangka menjadi center of excellence dalam perumusan kebijakan fiskal sangat penting pernannya. Salah satu dasarnya adalah adanya akuntabilitas penyelenggara dan transparansi kepada publik, ini merupakan salah satu alasan diadakannya sosialisai ini oleh Badan Kebijakan Fiskal agar akuntabel dan terpercaya, hal ini yang menjadi konsern dan point penting untuk diwujudkan.

Pada kesempatan kali ini acara di buka oleh Bapak Winarto, selaku Sekertaris Badan Kebijakan Fiskal dan dihadiri oleh Seluruh Eselon II dan Pejabat yang berkwajiban menyampaikan LHKPN kepada KPK. Acara sendiri berjalan sangat interaktif dan antusias karena banyak peserta yang memberikan pertanyaan kepada kedua pembicara sebelum acara ini ditutup dengan makan siang.