Sosialisasi Tax Holiday
![]()
Jakarta (1/11): Badan Kebijakan Fiskal bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Perpajakan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan kesepahaman mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday).
Dalam kesempatan ini, sosialisasi dihadiri oleh Kementerian/lembaga terkait sektor industri, perdagangan dan penanaman modal serta perwakilan dari asosiasi-asosiasi terkait. Di moderatori oleh Yunirwansyah, Kepala Sub Direktorat Peraturan PPh Badan, Direktorat Peraturan Perpajakan, Ditjen Pajak memulai acara ini pada pukul 9.00 WIB.
Mengawali acara ini, moderator memberikan waktu kepada Achmad Sjarifuddin Alsah, Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal Pajak untuk penyampaian kata sambutan dan keynote speech kepada para undangan peserta sosialisasi. Berdampingan dengan moderator, kesempatan berikutnya diberikan kepada para pembicara sebagai narasumber untuk mempresentasikan pemberian fasilitas tax holiday terkait dengan bidang masing-masing. Pembicara tersebut diantaranya Ragil Kuncoro (Kepala Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak II dari Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal), Ida Nur Seppy (Kepala Bidang Pengkajian Perpajakan dan Tarif, Kementerian Perindustrian) dan Dumaihar Pangaribuan (Kepala Sub Direktorat Tersier, Direktorat Deregulasi Penanaman Modal, BKPM).
Ragil Kuncoro, BKF memaparkan penjelasannya mengenai latar belakang pemberian fasilitas perpajakan tersebut,bentuk fasilitas PPh Badan, kategori wajib pajak dan cakupan industry yang mendapatkan fasilitas, persyaratan dan mekanisme permohonan pemanfaatan fasilitas serta kewajiban dalam pelaporan, pemotongan dan pemungutan PPh badan tersebut. Namun demikian dijelaskan pula punishment berupa pencabutan fasilitas apabila wajib pajak tidak dapat memenuhi prosedur atau melanggar ketentuan yang berlaku. (aam)