Pembahasan Alot, RUU RAPBN-P 2012 Akhirnya Disahkan DPR

Pembahasan Alot, RUU RAPBN-P 2012 Akhirnya Disahkan DPR

Jakarta (03/04): Keputusan rapat Paripurna antara DPR dan Pemerintah RI pada tanggal 30 Maret 2012 terkait pengesahan APBNP 2012 menghasilkan konsekuensi positif dalam segi politik maupun ekonomi Indonesia. Aspirasi masyarakat yang tidak ingin harga eceran BBM bersubsidi naik dalam waktu dekat dapat ditampung. Namun apabila rata-rata harga minyak terus meningkat, pemerintah telah memiliki langkah pengaman untuk menyelamatkan keuangan negara. Fleksibilitas diberikan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi melalui amanat UU APBN 2012 pasal 7 ayat 6a yang berbunyi “Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% (lima belas persen) dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.” Sedangkan yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu berjalan adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama 6 (enam) bulan terakhir, sebesar 120,75 USD/Barel.

Diskusi pengesahan UU APBN-P 2012 yang berjalan alot tak menghalangi pemerintah melalui Menteri Keuangan, untuk mengapresiasi fraksi-fraksi di DPR akan perhatian seriusnya terhadap masalah krusial keuangan negara dengan perubahan besaran subsidi energi yang meningkat secara signifikan akibat naiknya harga minyak mentah dunia. DPR juga menyetujui asumsi harga minyak sebesar 105USD/barel dengan volume lifting minyak 930 ribu barel per hari, sama dengan usulan dalam RAPBN-P 2012. Sedangkan besaran subsidi listrik yang disetujui adalah sebesar 65 triliun dari usulan 93 triliun. DPR tidak menyetujui usulan untuk menaikkan tarif tenaga listrik sebesar 3% setiap triwulan. Disahkannya UU APBN-P 2012 akan menjaga kondisi fiskal Indonesia sehingga berjalan sehat dan menjadi bantalan agar pemerintah dapat melakukan langkah antisipasi apabila terjadi lonjakan kebutuhan anggaran.

“Pemerintah menjaga kesinambungan fiskal dengan mengelola subsidi energi” jelas Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa. Perekonomian dan APBN menjadi lebih efisien, tambahnya. Risiko terhadap defisit anggaran tidak lebih dari 3% sesuai perintah Undang-Undang dapat dikendalikan. Pengendalian dilakukan karena peningkatan belanja subsidi memiliki konsekuensi terhadap penambahan utang. Volume BBM bersubsidi dengan harga tetap, akan megakibatkan disparitas harga yang tinggi terhadap BBM tidak bersubsidi. Hal tersebut berpotensi menimbulkan gejolak, seperti penyelundupan, penimbunan dan pengalihan konsumsi masyarakat pengguna BBM tidak bersubsidi menjadi BBM bersubsidi. 

Pada akhirnya, masyarakat akan merasakan dampak APBN yang sehat dan kepercayaan pasar akan aktifitas perekonomian nasional akan terjaga. Menteri Keuangan Agus Martowardojo memaparkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran kompensasi sebesar 30,6 triliun untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan langsung tersebut hanya bersifat sementara dan diperuntukkan membantu masyarakat menghadapi shock terhadap perubahan harga agar tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Selain itu program sosial lain akan terus berjalan seperti penambahan raskin, subsidi siswa miskin serta subsidi transportasi umum. Dana kompensasi, menurut Agus Martowardojo tidak akan digunakan apabila harga BBM tidak mengalami penyesuaian, melainkan akan direalokasi untuk cadangan risiko energi sebesar 23 triliun.

Pemerintah pun tetap optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6,5% pada tahun 2012. Menurut IMF, pada awal tahun 2012 pertumbuhan ekonomi dunia sebesar 4%, negara-negara berkembang yang semula diperkirakan tumbuh 6,1% dikoreksi menjadi 5,4%. Pertumbuhan ekonomi Indonesia menurut IMF adalah 6,1% dari yang semula diasumsikan 6,3%. (DW)