UPAYA PENINGKATAN KERJASAMA EKONOMI DAN KEUANGAN INDONESIA-JERMAN MELALUI RENEGOSIASI TAX TREATY

Pada tanggal 25-28 Juni 2012, di Federal Ministry of Finance Germany, Wilhelmstarβe 97 Berlin 101117, telah dilaksanakan renegosiasi putaran ke-2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Republik Indonesia dan Jerman (P3B RI-Jerman)[1]. Pada kesempatan tersebut, dlegasi Indonesia yang merupakan gabungan dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, Badan Kebijakan Fiskal serta Direktorat Jenderal Pajak, dipimpin oleh Bapak Astera Primanto Bhakti, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal-Kementerian Keuangan RI. Dengan komposisi gabungan instansi yang kurang lebih serupa, delegasi Jerman dipimpin oleh Dr. Wolfgang Lasars, Director International Tax Division, Federal Ministry of Finance of Germany. Perundingan dilakukan dalam suasana bersahabat dan konstruktif sehingga berlangsung secara efektif untuk membahas dan mencari kesepakatan atas pasal-pasal yang direnegosiasikan dalam P3B RI-Jerman.



[1] Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dikenal dalam dunia internasional dengan terminologi Tax Treaty.