Experts Meeting dalam Rangka Pembentukan P3B Indonesia-Kazakhstan

Jakarta(12/5): Pada tanggal 29-30 April 2014, bertempat di Novotel Hotel, Bandung, Jawa Barat, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menyelenggarakan Experts Meeting yang dihadiri oleh Competent Tax Authority Republik Indonesia dan Republik Kazakhstan. Experts Meeting tersebut diselenggarakan dalam rangka melanjutkan proses pembentukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Kazakhstan (P3B Indonesia-Kazakhstan) yang telah lama tertunda.

Proses pembentukan P3B Indonesia-Kazakhstan telah dimulai sejak tahun 1997, yaitu dengan diselenggarakannya perundingan pertama pada tahun 1997 di Jakarta dan dilanjutkan dengan perundingan kedua pada tahun 1999 di Astana, Kazakhstan. Proses pembentukan P3B tersebut kemudian mengalami masa vakum hingga pada tahun 2012 pihak Kazakhstan mengusulkan untuk menyelenggarakan Experts Meeting dalam rangka akselerasi pembentukan P3B. Experts Meeting perlu dilakukan untuk menjajaki kemungkinan dilanjutkannya pembahasan ke tingkat perundingan mengingat dalam rentang waktu tiga belas tahun mungkin telah terjadi perubahan kebijakan perpajakan pada kedua negara.

Sebagai perwakilan dari pihak Indonesia, hadir sebelas orang delegasi yang diketuai oleh Astera Primanto Bhakti, Kepala PKPN, BKF dan beranggotakan Gunawan Pribadi, Kepala Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP II, PKPN, BKF; Leli Listianawati, Kepala Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP); Pande Putu Oka Kusumawardhani, Kepala Subbidang Perpajakan Internasional, PKPN, BKF; Joko Galungan, Kepala Seksi Perjanjian Asia Pasifik, DJP; Toto Harisaputra, Kepala Subbagian Hukum Pajak I, Sekretariat Jenderal; Purwoko, Peneliti, BKF; Triyono, Peneliti, BKF; Mesarah, Pelaksana pada Biro Hukum, Sekretariat Jenderal; Juang Akbar, Pelaksana pada Direktorat Asia Selatan dan Tengah, Kementerian Luar Negeri; dan Nenda Fadhilah, Pelaksana pada Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri. Di lain pihak, sebagai perwakilan dari pihak Kazakhstan, hadir tiga orang delegasi, yakni Mariam Mukhanova, Head of Department for Coordination of Tax Legislationsand Conclusion of Tax Conventions sebagai Ketua Delegasi Kazakhstan; Ablaikhan Bagibayev, Expert of the Department for International Taxation; dan Gamzat Khairov, Sekretaris II, Kedutaan Besar Kazakhstan di Indonesia.

Experts Meeting dibuka oleh Ketua Delegasi Indonesia. Pertemuan diawali dengan sambutan dan pandangan umum oleh kedua pimpinan delegasi. Setelah itu, kedua belah pihak melakukan pembahasan tentang usulan pasal-pasal dalam rencana P3B Indonesia-Kazakhstan.

Experts Meeting menghasilkan kesepakatan bahwa rencana pembentukan P3B Indonesia-Kazakhstan penting untuk dilanjutkan dan perlu diupayakan percepatan pembentukan P3B tersebut. Untuk itu, Experts Meeting juga telah membahas dan menyepakati beberapa isi pasal rencana P3B. Experts Meeting ini akan dilanjutkan dengan perundingan terhadap usulan pasal-pasal rencana P3B lainnya.(srp/bb)