Launching Petunjuk Penyusunan SOP Kegiatan Lindung Nilai (Hedging)

Jakarta (16/10): Bertempat di Aula Mezanine Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Kamis siang, telah dilakukan acara Peluncuran Petunjuk Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Transaksi Lindung Nilai (Hedging) yang dihadiri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Negara BUMN, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian lainnya dan BUMN yang diharapkan akan menerapkan transaksi lindung nilai, seperti PT Pertamina dan PT PLN. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan Petunjuk Penyusunan SOP Transaksi Hedging, sekaligus menunjukkan komitmen berbagai pihak untuk melaksanakan transaksi hedging secara transparan dan akuntabel.

Petunjuk Penyusunan SOP transaksi lindung nilai ini berisikan panduan mengenai pokok-pokok pengaturan yang harus terdapat dalam SOP kegiatan lindung nilai yang akan disusun oleh BUMN/Kementerian/Lembaga Negara agar pelaksanaan kegiatan lindung nilai dapat dilakukan secara efektif dan meminimalkan potensi moral hazard.

Hadir memberikan sambutan pada acara ini adalah Menteri Keuangan Chatib Basri, Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, Ketua BPK Rizal Djalil, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri,  Brigjen  A. Kamil Razak, dan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan. Acara peluncuran ini secara simbolis dilakukan dengan menekan tombol secara bersama yang dilakukan oleh para pejabat tersebut dan juga Kepala BPKP Mardiasmo. Acara peluncuran ini diakhiri dengan press conference. (mi/aanridha)

Untuk informasi lebih lanjut dapat dibaca pada Keterangan Pers Bersama di bawah ini:

File Terkait:

Baca   Download