Penandatanganan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda

Jakarta (30/07): Bertempat di Ruang Rapat Fiskal lantai 3 Gedung R.M. Notohamiprodjo, Kementerian Keuangan RI, pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara melakukan penandatanganan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan pemerintah Belanda yang diwakili oleh Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Rob Swartbol. Acara dibuka oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijakan Fiskal, Goro Ekanto. Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama bilateral antar kedua negara dalam bidang perpajakan untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah penggelapan pajak. Perjanjian ini diharapkan dapat mendorong investasi di kedua negara khususnya foreign direct investment.

Dalam perjanjian tersebut tercapai beberapa kesepakatan diantaranya kejelasan mengenai hak pengadilan pajak di Indonesia dan Belanda, kedua negara tersebut juga akan menyediakan platform dan petunjuk untuk pertukaran informasi perpajakan antar kedua belah pihak.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kementerian Luar Negeri, Direktur Eropa Barat, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Kementerian Luar Negeri; Agung Kurniadi, Direktur Jendral Pajak, Kementerian Keuangan RI; Sigit Priadi Pramudito; Staff ahli bidang penerimaaan Negara, Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti; dan beberapa delegasi kedutaan besar Belanda di Indonesia. (IS/PG)