Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro dalam RAPBN 2020

Jakarta, (2/9); Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah pada hari Senin (2/9) memimpin Rapat Dengar Pendapat Panja Pemerintah pembahasan asumsi dasar, target pembangunan dan penerimaan negara dalam RAPBN 2020 di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta. Hadir mewakili pemerintah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara selaku Koordinator Panja A, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, Deputi Menteri Bappenas Bidang Ekonomi Bambang Prijambodo, Dirjen Pajak Robert Pakpahan, dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

Pada rapat Panja kali ini DPR dan Pemerintah menyepakati angka-angka asumsi makro dalam RAPBN 2020 sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya bersama dengan Komisi VII dan XI DPR RI kecuali untuk Indonesia Crude Price (ICP). ICP yang awalnya dipatok di angka US$65 per barel diturunkan menjadi US$63 per barel.

Dengan demikian Asumsi dasar ekonomi makro RAPBN 2020 menjadi: (i) Pertumbuhan Ekonomi 5.3%; (ii) Inflasi 3.1% yoy; (iii) Nilai Tukar Rp14,400/USD; (iv) Suku Bunga SPN 3 Bulan 5.4%; (v) Harga Minyak US$63/barrel; (vi) Lifting Minyak 755,000 barrel/hari; dan (vii) Lifting Gas Bumi 1,191,000 barrel/hari.

Terkait target penerimaan perpajakan pada RAPBN 2020, Banggar dan pemerintah sepakat menetapkan 1,584.9 triliun rupiah (14.8% dari outlook 2019) untuk pajak non migas dan 223.13 triliun (8.5% dari outlook 2019) untuk kepabeanan dan cukai. Beberapa strategi yang akan ditempuh untuk mencapai target ini yakni: meningkatnya basis data perpajakan, perbaikan dan penyempurnaan sistem teknologi dan informasi perpajakan yang mendorong kemudahan, joint program DJP dan DJBC, serta penyempurnaan peraturan perpajakan. (atw/is)