Pemerintah Akan Sediakan Payung Hukum Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi

Jakarta, (6/9): Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun Rancangan Undang – Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Pada acara “ngobrol santai” di Aula Chakti Buddhi Bhakti, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan selaku Direktur Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa RUU tersebut diinisiasi sebagai respon Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi global, memitigasi potensi stagnasi perekonomian Indonesia dan  mengoptimalkan daya saing investasi.

RUU ini disusun dengan tujuan diantaranya untuk meningkatkan iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi. Menurut Kepala BKF, Suahasil Nazara, untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan berbagai tools, salah satunya melalui pajak.

“Pajak bisa mendorong perekonomian Indonesia, pertumbuhan yang lebih tinggi dan resiliensi ekonomi yang lebih kuat terhadap shock di level global” terang Suahasil. Oleh karena itu, lanjutnya, reformasi kebijakan terutama terkait perpajakan akan terus dilakukan, salah satunya dengan pemberian insentif yang tertuang dalam RUU tersebut.

Nantinya, payung hukum yang digodok, akan dituangkan dalam Undang - Undang tersendiri atau disebut omnibus law. UU ini menurut Dirjen Pajak akan merevisi tiga UU yaitu UU PPN, UU PPh dan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

“Satu perangkat UU omnibus law akan menyentuh satu bagian di UU PPh, satu bagian UU PPN dan satu bagian di UU KUP secara komprehensif” ujar Robert. Dalam kesempatan yang sama, Suryo Utomo, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, menjelaskan, meskipun tersendiri, UU tersebut tidak akan tumpang tindih dengan UU yang saat ini sudah ada. UU omnibus law dengan ketiga UU terkait pajak akan melengkapi satu sama lainnya. (is/cs)