Peluncuran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)

Jakarta, (9/10): Bertempat di Kompleks Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan RI bersama dengan Menko Bidang Perekonomian, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan  Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Dalam peluncuran tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang hadir memberikan keynote speech menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan akan melakukan optimalisasi pengelolaan dana lingkungan hidup secara transparan, akuntabel dengan tata kelola yang berstandar internasional, sehingga dapat menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Melalui pembentukan BPDLH, ia berharap pengelolaan dana lingkungan hidup, dan mobilisasi sumber-sumber dana dalam negeri dan luar negeri yang terkait dengan lingkungan hidup dapat berjalan lebih optimal.  Pengelolaan dana tersebut akan mencakup bidang-bidang yang terkait lingkungan hidup, diantaranya kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, serta bidang lainnya yang terkait langsung maupun tidak langsung.

Kementerian Keuangan melalui program budget tagging, telah melakukan penandaan terhadap program-program Kementerian/Lembaga dengan mengidentifikasi output yang terkait perubahan iklim. Beberapa faktor yang mendorong terbentuknya BPDLH ini antara lain, pendanaan yang masih tersebar di berbagai K/L, koordinasi seluruh program yang belum memiliki sistem dan mekanisme kelembagaan yang fleksibel, akuntabel, transparan, serta belum adanya tata kelola yang berstandar internasional.

BPDLH dibentuk sesuai dengan mandat sebagaimana tercantum  PP Nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 77 tahun 2018 PP 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan, dan sebagai bentuk komitmen Indonesia pada Paris Agreement untuk mencapai target pengurangan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional.

Proses pembentukan BPDLH merupakan hasil kerja sama antara Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM),  Badan Kebijakan Fiskal dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga BPDLH hingga sukses diluncurkan.

Kegiatan peluncuran ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang berasal dari Kementerian/Lembaga, kedutaan negara donor, dunia usaha/private sector, serta lembaga/mitra non pemerintah terkait lingkungan hidup. (pkppim)