Kemenkeu dan BI Bersinergi Pulihkan Ekonomi Nasional
Jakarta (06/07): Berbagai stimulus di bidang kesehatan, perlindungan social, dan dukungan kepada dunia usaha diberikan oleh Pemerintah di tengah-tengah pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesia. Kondisi ini tentu berakibat banyak terhadap keuangan negara, antara lain dengan adanya kenaikan belanja negara dan pelebaran defisit APBN. Berdasakan Perpres 72 tahun 2020, adanya kenaikan defisit APBN dari Rp307,22 T menjadi Rp1039,22 T (6,34% dari PDB) memicu Pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan yang extraordinary.
Dalam konferensi pers mengenai burden sharing antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang berlangsung di hari Selasa, 6 Juli 2020, disampaikan bahwa anggaran Belanja untuk penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Perpres 72 tahun 2020 adalah sebesar Rp695,2 T dengan rincian belanja bidang kesehatan sebesar Rp87,55 T, bidang perlindungan sosial sebesar Rp203,9 T, dan bidang padat karya, sektoral serta pemda sebesar Rp106,11 T. Sedangkan di bidang lain seperti upaya untuk mendukung UMKM sebesar Rp123,46 T, dukungan pembiayaan korporasi sebesar Rp53,57 T dan insentif dunia usaha dalam bentuk perpajakan yang ditanggung pemerintah sebesar Rp120,61 T.
Pemerintah menyadari adanya pelebaran defisit APBN mengakibatkan tekanan yang sangat besar pada sisi fiskal. Oleh karena itu, Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) menyepakati adanya mekanisme burden sharing (berbagi beban) antara Kementerian Keuangan dengan BI. Skema burden sharing tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kedua antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Deputi Gubernur BI.
“Bapak Gubernur dan saya setuju bahwa untuk belanja kategori public good sebesar Rp397,56 T akan diterbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang langsung dibeli oleh BI dengan suku bunga acuan BI sebesar reverse repo rate dan akan ditanggung oleh BI seluruhnya,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam acara tersebut.
Sementara itu, pembiayaan non-public goods untuk UMKM dan Korporasi, akan ditanggung oleh Pemerintah melalui penerbitan SBN kepada market dan BI berkontribusi sebesar selisih bunga pasar (market rate) dengan BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1%. Kemudian, untuk public goods lainnya, beban akan ditanggung seluruhnya oleh Pemerintah sebesar market rate.
“Kami dengan Bank Indonesia akan tetap menjaga kaidah-kaidah kebijakan fiskal dan moneter dan prudent, komitmen untuk mempertahankan kredilitas kerangka makro policy dengan fokus yang bertujuan untuk mendukung seluruh pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, dan pengurangan kemiskinan. Hal tersebut dilakukan dengan tetap menjaga stabilitas dari sisi kebijakan fiksal dan moneter yang saling melengkapi dan independensi,” jelas Menkeu
Menkeu menegaskan skema burden sharing diproyeksikan hanya untuk pembiayaan APBN tahun 2020, dan untuk pembiayaan tahun-tahun selanjutnya akan disusun berdasarkan kebutuhan pembiayaan tahun terkait. (dnw)
