RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2019 Resmi Disahkan

Jakarta (15/09):  Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (RUU P2 APBN 2019) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II pada Selasa (15/09). Sebagai wakil pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa ditengah situasi pandemi Covid-19, pembahasan RUU P2 APBN 2019 telah dibahas dengan lancar, produktif, dan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang dimandatkan oleh Undang-Undang.

“Kami atas nama pemerintah ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPR RI, atas dukungan dan kerjasama yang baik sehingga seluruh proses pembahasan RUU P2 APBN tahun 2019 dapat dilaksanakan dan diakhiri dengan persetujuan DPR RI atas pengesahan RUU P2 APBN tahun anggaran 2019 menjadi Undang-Undang P2 APBN tahun anggaran 2019. Dengan disetujuinya RUU ini menjadi Undang-Undang maka selesailah rangkaian siklus pengelolaan APBN Tahun Anggaran 2019,” ungkap Menkeu. 

Dengan adanya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019, maka pemerintah akan terus berupaya menjaga dan mempertahankan pengelolaan APBN secara baik sesuai dengan Undang-Undang dan tata kelola yang baik. Pemerintah akan melaksanakan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melaksanakan rekomendasi DPR secara proaktif dan akuntabel dalam rangka terus memperbaiki sistem. 

Menkeu menegaskan bahwa dalam rangka terus menggunakan APBN sebagai instrumen pelaksanaan bernegara untuk mendukung visi Indonesia 2045, pemerintah akan terus melakukan pengelolaan APBN secara prudent, transparan, profesional dan baik. Hal ini juga diikuti dengan perbaikan birokrasi. Dari sisi instrumen APBN untuk menjalankan fungsi pengelolaan ekonomi, pemerintah akan terus mendesain APBN dalam rangka untuk pengelolaan countercyclical terutama pada saat ekonomi menghadapi tekanan seperti yang terjadi tahun 2019. APBN juga akan terus dilaksanakan dengan berorientasi pada output, outcome, dan result.

“Dengan hasil pelaksanaan APBN 2019 ini, yang telah dipertanggungjawabkan secara penuh sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Dengan demikian, APBN sebagai instrumen fiskal diharapkan dapat bermanfaat dan terus mendukung pelaksanaan pembangunan, yaitu memperbaiki kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan kesempatan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi,” tambah Menkeu. (idl)