Dengar Aspirasi Masyarakat, Pemerintah Gelar Konsultasi Publik terkait RPP Penempatan Dana di Bank

Jakarta, (21/07/2023) – Sebagai salah satu pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), telah diterbitkan izin prakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang ditargetkan akan diselesaikan pada tahun 2023. Dalam rangka penyusunan RPP tersebut, Kementerian Keuangan selaku pemerintah menggelar konsultasi publik untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan sebagai bagian dari Meaningful Participation.

Acara yang diselenggarakan pada Jumat, 21 Juli 2023 ini dihadiri antara lain oleh Perhimpunan Bank Nasional, Asosiasi Bank nasional, Perhimpunan Bank Negara, Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia, Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Perhimpunan Bank Internasional Indonesia dan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Milik Daerah. Sementara itu, narasumber konsultasi publik ini yakni berasal dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Mengawali diskusi, Isa Rachmatarwata, Direktur Manajemen Risiko dan Hukum, Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan menyampaikan bahwa UU P2SK telah diundangkan pada 12 Januari 2023. 

“UU ini menjadi satu milestone untuk mengembangkan dan menguatkan sektor keuangan Indonesia,” ujar Isa. 

Lebih lanjut, Isa menjelaskan 5 urgensi penyusunan UU P2SK tersebut yaitu (1) Ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau; (2) tingginya biaya transaksi di sektor keuangan; (3) terbatasnya instrumen keuangan; (4) rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen; dan (5) kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

Isa kemudian menyampaikan bahwa dalam UU P2SK ini, terdapat mandat untuk menyusun peraturan pelaksanaannya, yang salah satunya adalah RPP tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh LPS.

Setelah pemaparan mengenai background UU P2SK, acara ini dilanjutkan dengan pembahasan RPP tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh LPS . Terakhir, dibuka sesi diskusi untuk mendengarkan aspirasi dari para peserta mengenai peraturan yang sedang disusun ini. (cs)