Reformasi Sektor Keuangan dalam Pengaturan Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen

Jakarta (03/08/2023) - Setelah disahkannya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh Presiden pada Januari 2023 lalu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelenggarakan Sosialiasi UU P2SK dengan tema ‘Pengaturan Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen’. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai himpunan, asosiasi, lembaga, praktisi dan akademisi yang berkecimpung di sektor keuangan.

Kepala BKF Febrio Kacaribu menjelaskan dengan antusias bahwa pemikiran-pemikiran untuk mereformasi sektor keuangan di Indonesia berangkat dari kebutuhan masyarakat dan pasar keuangan Indonesia agar dapat melakukan sebuah loncatan signifikan. UU P2SK ini adalah usaha dan inisiatif yang luar biasa dari seluruh pihak yang terlibat, baik Kemenkeu, BI, OJK, LPS, DPR, dan tentunya publik dari berbagai kalangan melalui sejumlah konsultasi publik yang telah diselenggarakan. Sebanyak 17 UU telah diselesaikan bersama-sama dengan waktu yang cukup singkat.

“Indonesia kerap kali ketika dalam keadaan sulit, kita belajar banyak hal, kita selesaikan dalam jangka pendek, dan lakukan reform agar setelah selesai PR ini, Indonesia bisa menjadi lebih siap dan lebih baik dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan. Sehingga ketika ekonomi kita ketika dihadapkan berbagai turbulence, sektor keuangan Indonesia akan lebih siap”, lanjut Febrio.

Febrio mencatat bahwa dalam UU P2SK arah konsolidasi sektor perbankan harus semakin kuat. Daya saing perbankan di Indonesia harus terus diperkuat dan perbankan syariah harus terus menyesuaikan pasar. Di sisi lain, pada sektor asuransi, Febrio menekankan bahwa semakin banyak masyarakat memahami asuransi, semakin banyak lembaga penyedia asuransi yang akan berkembang dan dapat dipercaya. Di sini, LPS akan menjadi lembaga penjamin polis.

“Sangat kuatnya aspek inklusi keuangan dalam UU ini tercermin dari bagaimana kita melihat Bank Perkreditan Rakyat akan bertransisi menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Ini perlu kita perkuat arah konsolidasinya, terutama dari sisi permodalan agar semakin siap memberikan kredit kepada masyarakat dengan bunga yg semakin terjangkau. Murah dan Mudah, ini yang kita sedang upayakan”, ujar Febrio.

Febrio juga menekankan pentingnya peran dan tren teknologi dalam reformasi sektor keuangan. Terkait dengan tren aset keuangan digital, belum banyak negara yang membuat regulasinya dan Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang telah berjibaku dalam hal ini. Aset keuangan digital sangat familiar dan fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir, ini memmerlukan transisi peraturan yang lebih jelas.

“Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) akan menjadi wadah dari berbagai inovasi instrumen pembayaran, kredit, dll. Untuk bisa dipelajari dulu bersama-sama dalam waktu tertentu dan natinya akan menjadi UU tersendiri”, ungkap Febrio.

Febrio melanjutkan bahwa penyusunan PP, POJK, PBI, PLPS dikerjakan dan disinergikan langsung bersama-sama dan akan terus dilakukan secara lebih efisien, efektif, dan prioritas di tahun ini dan tahun depan.

Turut hadir sebagai narasumber Juda Agung, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia;

Friderica widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan Lana Soelistianingsih, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. 

“Mari bekerjasama, bergotong royong, untuk melaksanakan implementasi UU ini dengan sangat baik karena seluruh pihak pasti memiliki tantangan dan tujuan masing-masing. Mari kita explore terus perkembangan masing-masing lembaga yang terkait dalam implementasi UU ini. Selamat untuk Indonesia yang telah mendahului negara-negara lain dalam reformasi sektor keuangan!”, ujar Eriko Sotarduga, Anggota Panja UU P2SK saat memberikan pidato kunci. (fms)