Reformasi Sektor Keuangan untuk menciptakan sektor keuangan yang dalam, inovatif, inklusif, dapat dipercaya, serta kuat dan stabil.

Gowa (11/09) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Komisi XI DPR RI menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pendalaman Sektor Keuangan (P2SK) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Acara yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak tentang Undang-undang P2SK dan bagaimana hal tersebut dapat mempengaruhi sektor jasa keuangan dan ekonomi secara keseluruhan.

Hadir sebagai pembicara pada acara ini yaitu Amir Uskara (Wakil Ketua Komisi XI DPR RI), Friderica Widyasari Dewi (Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen, OJK), Lana Sulistyaningsih (Wakil Ketua Dewan Komisioner, LPS), Rizal Ramadhani (Deputi Komisioner Hukum dan Penyelidikan, OJK), Arief Wibisono (Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal/Sekretaris KSSK), dan Solikhin M. Juhro (Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, Bank Indonesia)  

Arief Wibisoni, yang menjadi perwakilan Kementerian Keuangan dalam acara ini, menyampaikan bahwa terciptanya Undang-undang P2SK ini dilatarbelakangi mimpi Indonesia mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang memerlukan salah satu prasayarat yaitu sektor Keuangan yang berdaya saing di tingkat regional. Sementara kondisi saat ini Indonesia masih belum cukup bersaing bahkan di tingkat ASEAN. Dilatarbelakangi oleh hal tersebut serta melihat bahwa regulasi sektor keuangan saat ini telah cukup lama berlaku maka diperlukan Undang-undang baru yang dapat mengharmonisasi peraturan yang sudah ada.

Selanjutnya Arief Wibisono juga menyampaikan bahwa sektor keuangan Indonesia saat ini dihadapkan pada berbagai kondisi dan tantangan antara lain dangkalnya sektor keuangan Indonesia, khususnya rendahnya tabungan Masyarakat dalam bentuk tabungan pensiun dan investasi. Selain itu, tingginya bunga pinjaman dibandingkan dengan negara lain di kawasan berdampak pada ekonomi berbiaya tinggi.

Lebih lanjut, instrument keuangan yang sesuai dengan kebutuhan Masyarakat juga masih terbatas, serta indeks keuangan inklusif yang masih perlu diperbaiki. Aspek tatakelola dan penegakkan hukum sektor keuangan di Indonesia yang masih perlu ditingkatkan. Penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan juga menjadi salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi.

Tantangan lain yang dihadapi adalah melambatnya pertumbuhan sumber daya manusia penunjang sektor keuangan di Indonesia dan munculnya risiko-risiko baru di sektor keuangan seperti pandemi, geopolitik, teknologi, dan perubahan iklim.

Dengan berbagai tantangan tersebut reformasi sektor keuangan diperlukan untuk dapat menciptakan sektor keuangan yang dalam, inovatif, inklusif, dapat dipercaya, serta kuat dan stabil.

Undang-undang baru juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan, serta memberikan perlindungan pada konsumen. Melalui UU P2SK, pemerintah berusaha untuk menciptakan kerangka regulasi yang memungkinkan sektor keuangan tumbuh dengan sehat, inovatif, dan berkelanjutan. (bb)