Genjot Inklusi Keuangan di NTB, BI Bersama DPR RI, Kemenkeu, LPS, dan OJK Dorong Penguatan UMKM, Keuangan Berkelanjutan, dan Keuangan Syariah.

Lombok, 3 November 2023 – Bank Indonesia (BI) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertempat di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sosialisasi ini ditujukan untuk memperkenalkan kerangka implementasi dan beberapa cakupan UU P2SK dalam mendorong upaya penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), keuangan berkelanjutan, dan keuangan syariah di wilayah NTB. Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini meliputi pihak perbankan, asosiasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, pondok pesantren, mahasiswa, akademisi, perwakilan pemerintah daerah, serta pengampu dan pemangku kepentingan terkait lainnya di wilayah NTB.

 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Anggota Panja RUU P2SK, Fathan Subchi, dalam sambutan pesan kuncinya menyatakan bahwa UU P2SK merupakan komitmen bersama antara Pemerintah dengan DPR untuk percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pasca pandemi Covid-19. Selain itu, Deputi Gubernur, Bank Indonesia, Juda Agung, juga mempertegas bahwa UU P2SK tidak hanya dipersiapkan untuk merespons persoalan jangka pendek, namun juga untuk menjawab tantangan struktural jangka panjang di sektor keuangan.

 

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu, Adi Budiarso dalam paparannya menyampaikan bahwa UU P2SK adalah momentum meningkatnya daya tahan sektor keuangan untuk mendukung Indonesia Maju. Salah satu fokus dari UU P2SK adalah UMKM yang merupakan penggerak penting perekonomian nasional dan merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. “Saat ini UMKM berjumlah 63,3 juta atau 99,9% dari populasi dalam perekonomian. UMKM memiliki kontribusi yang signifikan khususnya terhadap PDB nasional yaitu 60,5% dan penyerapan tenaga kerja yaitu 96,9%. Namun potensi ini masih terbilang cukup kecil jika dibandingkan dengan nilai global. Jadi UMKM perlu diberdayakan melalui peningkatan keterampilan, mempermudah akses terhadap pembiayaan berkualitas, serta memberikan penguatan payung hukum pada lembaga keuangan mikro”, ujar Adi Budiarso.

 

Selanjutnya, Adi menyampaikan melalui UU P2SK tata kelola keuangan syariah dikembangkan guna meningkatkan kinerja sektor keuangan syariah nasional. Penguatan tersebut meliputi perluasan cakupan usaha perbankan syariah, penguatan Islamic Social Finance, penguatan tata kelola kepatuhan syariah, pengakuan hak manfaat, penguatan pasar modal syariah, kelanjutan kerangka spin-off unit usaha syariah, dan penguatan regulasi syariah di beberapa sektor keuangan lainnya. Terakhir, Adi juga membahas terkait ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia serta mempertegas dukungan Pemerintah dan otoritas terkait dalam penguatan ekosistem keuangan berkelanjutan yang meliputi penguatan regulasi, infrastruktur, intermediasi, dan ekonomi hijau di Indonesia. 

“Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, kami berharap dapat terus mendorong UMKM, keuangan syariah, dan keuangan berkelanjutan untuk menjadi salah satu kunci utama dalam pengembangan sektor keuangan di Indonesia”, tutup Adi.

Turut hadir narasumber lainnya yaitu Kepala Grup Peradilan, Legislasi dan Pengembangan Hukum Departemen Hukum BI, Panji Achmad; Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, OJK, Bernard Widjaja; Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi, LPS, Jarot Marhaendro. (wp)