Menkeu Paparkan Arah Kebijakan Fiskal 2027: Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat

Menkeu Paparkan Arah Kebijakan Fiskal 2027: Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat

Jakarta, (10/06/2026) – Pemerintah menyampaikan arah kebijakan fiskal tahun 2027 dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI yang membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) serta pengantar Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk RAPBN Tahun Anggaran 2027. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam paparannya, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa arah kebijakan fiskal 2027 mengusung tema “Tumbuh lebih tinggi, sejahtera lebih cepat”. Tema ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat secara inklusif dan berkelanjutan.

Pemerintah menilai perekonomian Indonesia tetap resilien di tengah ketidakpastian global. Kinerja ekonomi domestik menunjukkan tren positif, antara lain ditopang pertumbuhan ekonomi triwulan I 2026 sebesar 5,61 persen, inflasi yang terkendali sebesar 3,08 persen pada Mei 2026, neraca perdagangan yang surplus, serta aktivitas ekonomi masyarakat yang terus membaik.

Untuk memitigasi risiko global dan menjaga momentum pertumbuhan, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan fiskal strategis. Kebijakan tersebut meliputi stabilisasi harga BBM subsidi dan pangan, penguatan pasokan energi dan stok beras, penjagaan disiplin fiskal dengan defisit di bawah 3 persen terhadap PDB, efisiensi dan refocusing belanja, optimalisasi pendapatan berbasis sumber daya alam, serta pemberian stimulus bagi masyarakat dan dunia usaha.

Pada tahun 2027, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen, dengan dukungan investasi yang diproyeksikan tumbuh 6,5 persen hingga 7,5 persen. Dari sisi arsitektur fiskal, defisit RAPBN 2027 dirancang pada kisaran 1,8 persen hingga 2,4 persen terhadap PDB, pendapatan negara sebesar 11,82 persen hingga 12,40 persen terhadap PDB, dan belanja negara sebesar 13,62 persen hingga 14,80 persen terhadap PDB.

Melalui KEM PPKF 2027, pemerintah menegaskan bahwa APBN akan terus diarahkan sebagai instrumen utama untuk menjaga stabilitas, melindungi daya beli masyarakat, memperkuat fondasi pertumbuhan, dan mempercepat pencapaian kesejahteraan. Sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, serta dukungan investasi akan terus diperkuat agar pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. (dr/mbp)