Lawan Upaya Penghindaran Pajak, Indonesia Ratifikasi Multilateral Instrument on Tax Treaty

Jakarta (22/01) – Sebagai anggota G20, Pemerintah Indonesia memberikan sinyal positif kepada dunia internasional terkait komitmen untuk mewujudkan tax fairness dan melawan upaya penghindaran dan pengelakan pajak melalui keikutsertaannya dalam Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI). MLI adalah suatu mekanisme internasional yang bertujuan untuk memodifikasi ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) secara serentak, sinkron dan efisien tanpa harus melalui proses negosiasi bilateral yang umumnya memerlukan alokasi tenaga serta waktu yang panjang.

Sebagai perwujudan komitmen Pemerintah, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada hari Rabu, 22 Januari 2020 menggelar Sosialisasi MLI di Jakarta yang dihadiri oleh segenap akademisi, instansi pemerintah dan konsultan pajak. Harapannya dengan adanya sosialisasi ini, para stakeholder mengetahui perjanjian-perjanjian internasional yang sudah ditandatangani dan diratifikasi.

“Sosialisasi kali ini merupakan kick off event. Rencananya, sosialisasi ini akan diselenggarakan juga di berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Wawan Juswanto, Ketua Kelompok Analis Kebijakan Pajak Internasional, BKF dalam sambutannya.

Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), John Hutagaol menambahkan bahwa kita sudah berkomitmen untuk renegosiasi P3B yang tidak sejalan dengan kebijakan internasional. “Dengan MLI, kita dapat melakukan perubahan P3B kita sekaligus, renegosiasinya tidak individual sehingga bisa dengan segera mengadopsi kebijakan anti penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (Base Erosion and Profit Shifting / BEPS) yang sudah disepakati,” kata John.

 

Sosialisasi ini dimoderatori oleh Yanuar Falak Abiyunus, analis Kebijakan Pajak Internasional, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara dan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Mereka adalah Melani Dewi Astuti, analis Kebijakan Perpajakan Internasional dan Romario Riskitala dari Direktorat Perpajakan Internasional, DJP.

“Saat ini ada 135 negara yang tergabung dalam BEPS Inclusive Framework. Dari 135 negara tersebut, 93 negara telah menandatangani MLI dan 39 negara telah melakukan ratifikasi. Sampai saat ini, di ASEAN baru ada tiga negara yang sudah meratifikasi MLI, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Jadi, Indonesia sudah lebih siap dibandingkan negara ASEAN lainnya,” ungkap Melani.

Melani juga menegaskan bahwa tidak semua tax treaty secara keseluruhan akan tergantikan oleh MLI, yang berubah hanya pasal-pasal yang butuh penyesuaian agar sesuai dengan kebijakan anti BEPS, sedangkan pasal-pasal lainnya yang tidak dimodifikasi MLI tetap berlaku.

Narasumber berikutnya, Romario, menjelaskan tentang pemberlakuan MLI yang rencananya mulai berlaku 1 Mei 2020. Namun kedepannya, masih dimungkinkan jika ingin menambah negara partner MLI dan menambah pasal adopsi MLI. (cs/ddt)